Ketua Bawaslu Jakarta Timur Bersama Dua Anggotanya Dilaporkan ke DKPP

    Ketua Bawaslu Jakarta Timur Bersama Dua Anggotanya Dilaporkan ke DKPP

    JAKARTA - Ketua dan dua orang Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam bekerja.

    Diketahui Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur tersebut diduga melindungi salah satu Komisioner KPU Kota Jakarta Timur yang diduga bermasalah.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat berinisial AF, terhadap salah satu Komisioner KPU Kota Jakarta Timur berinisial CKYP, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, namun kasus tersebut pada saat pleno Ketua dan Dua Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur bersepakat tidak melanjutkan kasus tersebut tanpa adanya alasan yang jelas

    Dalam kasus tersebut CKYP selaku komisioner KPU Kota Jakarta Timur diduga merekayasa hasil verifikasi factual dukungan terhadap proses pencalonan anggota DPD dapil DKI Jakarta 

    "Kita telah bersumpah untuk selalu menjujung tinggi Undang-undang dan Peraturan Bawaslu. Tagline kita bersama Rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakan keadilan pemilu, bagaimana caranya kita menegakkan pemilu jika pengawas pemilu melindungi para pelanggar kode etik itu sendiri". - Ucap pelapor saat dikonfirmasi media. (Resky P)

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Masjid Jami Aisah Gani Laksanakan Peringatan...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Debat Pilbup Pangandaran 2024 Soal IPM Kurang Memuaskan
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami